Jawaban modul
lingkungan bab terakhir nih, BAB 14 dengan judul AMDAL atau Analisis Mengenai
DAmpak Lingkungan
1.
Jelaskan pengertian mengenai
AMDAL, bagaimana pendapat saudara mengenai hal tersebut ?
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Pendapat
saya mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDL) adalah :
Menurut saya seharusnya
dengan adanya AMDL ini lingkungan kita lebih terkontrol kadar pencemaran polusi
udaranya. AMDL memiliki kebijakan untuk memutuskan layak atau tidaknya suatu
perencanaan direalisasikan dilihat dari segi bahayanya terhadap lingkungan. Jadi
AMDL tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan, hewan-hewan ,
serta manusia itu sendiri
2.
Berikan penjelasan mengenai dokumen AMDAL !
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama
untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan
apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak
dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
3.
Jelaskan
mengenai kegunaan AMDAL !
·
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah.
·
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha
dan/atau kegiatan.
·
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
4.
Bagaimana
prosedur AMDAL ?
Prosedur AMDAL
terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan
rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut,
menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat
terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan
KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam
studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun,
pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75
hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan
kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati
(hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Siapa
yang bertugas menyusun AMDAL dan pihak mana saja yang terlibat dalam proses
AMDAL ?
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat
yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan
antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, factor pengaruh ekonomi, factor pengaruh social budaya, perhatian pada
lingkungan hidup, dan/atau factor pengaruh nilai-nilai atau norma yang
dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
6.
Jelaskan mengenai UKL dan UPL !
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan
yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
7.
Sudah cukup banyak peraturan dan
perundangan mengenai lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah, tetapi kenyataannya
persoalan lingkungan hidup semakin parah dan jarang sekali yang diselesaikan secara
tuntas. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini
Menurut saya hal
ini kembali lagi pada kesadaran individu terhadap lingkungan. Jika dilihat pada
kasus yang terjadi sekarang ini, sudah dapat diindikasikan bahwa kepedulian terhadap
lingkungan dikatakan kurang, karena makin komplexnya permasalahan yang dihadapi
membuat pihak yang harusnya bertugas dalam menyelesaikan masalah lingkungan tidak
menyelesaikan persoalan yang ada, disebabkan acuhnya pihak yang bermasalah dalam
mengindahkan aturan yang berlaku dan cenderung rumit.
8.
Banyak
proyek pembangunan yang dijalankan tanpa disertai AMDAL atau
menggunakan
AMDAL fiktif, sebagai contoh kasus adalah proyek reklamasi di Sabang (Studi
Kasus). Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?
Menurut saya,
kasus proyek reklamasi di Sabang adalah contoh dari ketidakpedulian pengusaha terhadap
kelestarian lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja. Dalam satu
sumber dinyatakan bahwa pihakpemerintah daerah Sabang sudah tidak memberikan izin
ke pada pengusaha reklamasi untuk melakukan aktivitas tersebut. Hal ini juga seharusnya
diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat. Karena ini juga merupakan
keteledoran dalam pengawasan dari pihak pemerintah di Sabang sendiri.
Sekian dan Terimakasih sudah membaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar